Halo, Kelas 11: Ini Adalah Jawaban Soal PKN Halaman 39
Soal PKN Halaman 39
Setiap manusia di dunia ini memiliki kebebasan untuk memilih dan berpikir. Ini merupakan hak yang disebut dengan kebebasan berpikir. Pada dasarnya, kebebasan berpikir adalah kebebasan untuk berpikir secara bebas dan mengutarakan pendapat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Namun, di samping itu, orang juga harus memperhatikan batas-batas hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Keterangan Lebih Lanjut tentang Kebebasan Berpikir
Kebebasan berpikir adalah salah satu hak asasi manusia yang telah diakui secara universal. Hak ini merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh setiap individu. Hak ini juga diakui sebagai salah satu hak asasi yang diatur dalam Konvensi Hak Asasi Manusia PBB. Secara umum, kebebasan berpikir mencakup hak untuk mengutarakan pendapat, memilih agama, melakukan riset, mengkritisi pemerintah, dan lain-lain.
Pembatasan terhadap Kebebasan Berpikir
Meskipun hak untuk berpikir bebas merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi, namun ada beberapa pembatasan yang diterapkan dalam hal ini. Pembatasan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpikir. Misalnya, pembatasan untuk menghindari penyebaran informasi yang bersifat fitnah, menghina, ataupun yang bersifat provokatif. Selain itu, pembatasan juga diterapkan untuk menghindari aksi-aksi yang mengancam keamanan nasional, menghina agama, dan lain-lain.
Penerapan Kebebasan Berpikir di Indonesia
Di Indonesia, kebebasan berpikir juga diakui sebagai salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam UU ini juga diatur tentang pembatasan terhadap kebebasan berpikir. Pembatasan ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi dalam batas-batas yang diatur oleh undang-undang”. Dengan demikian, penerapan kebebasan berpikir di Indonesia sangat dibatasi oleh undang-undang yang berlaku.
Penutup
Kebebasan berpikir merupakan hak asasi manusia yang sangat penting untuk diterapkan. Namun, karena beberapa alasan, ada beberapa pembatasan yang diterapkan terhadap hak ini. Di Indonesia, kebebasan berpikir diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi oleh setiap orang.