Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

  • Hanif
  • Sep 16, 2023

SurabayaPost.net – Pekerja informal, seperti driver ojek online dan pedagang asongan, kini memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai peserta dalam berbagai program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan dengan sangat mudah, hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta memiliki alamat email yang aktif.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan. Ada 2 cara yaitu secara online dan offline (datang langsung ke kantor BPJS terdekat)

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Secara Online

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
  • Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha
  • Klik DAFTAR
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal SecaraOffline (Datang ke Kantor Cabang)

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta

Besarnya Iuran Yang Harus Dibayarkan

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal untuk menjadi peserta program ini adalah sebesar Rp 36.800 per bulannya. Keuntungan besar bagi para pekerja informal adalah mereka tidak perlu membayar iuran ini secara tunai, karena iuran akan secara otomatis didebet dari rekening bank yang telah terdaftar.

Bagi pekerja informal yang berminat untuk mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran yang dikenakan adalah sebesar Rp 36.800 per bulan. Iuran ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Rp 20.000 untuk tabungan jaminan hari tua, dan Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

Saat ini, dari total 1,8 juta pekerja informal yang tercatat di wilayah DKI Jakarta, hanya sekitar 600.000 orang yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah kesempatan emas bagi pekerja informal lainnya untuk memastikan perlindungan sosial mereka di masa depan dengan mendaftar dalam program ini.

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial yang penting bagi pekerja informal, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Dengan iuran yang terjangkau dan proses pendaftaran yang mudah, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang akan memanfaatkan kesempatan ini untuk melindungi diri dan keluarga mereka.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *